Tuesday, June 10, 2014

Sanksi Terhadap Pelanggaran di bidang TI

PENCURIAN NOMOR DAN DATA KARTU KREDIT

Hukum bertujuan untuk menciptakan keadaan dalam hidup bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan teknologi informasi menjadi awal dari keberadaan cyber crime, dimana dampak cyber crime yang negatif dapat merusak seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena itu kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.

Cyber crime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian nomor dan data kartu kredit

Saya mengambil contoh terkait dengan tulisan saya sebelumnya yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Pencurian nomor dan data kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi dan sebagai salah satu apresiasi dengan diberikan banyak penawaran istimewa. Pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dan cara kerjanya diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

Perbuatan pencurian nomor dan data kartu kredit ini tidak diatur dalam Kitang Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, walaupun di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE), tetapi tindakan pencurian nomor dan data kartu kredit tidak diatur secara khusus. Namun demikian Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE yang menegaskan beberapa perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana, termasuk larangan mengakses komputer dan atau sistem elektronik pihak lain secara melawan hukum, sehingga perbuatan menyebarkan dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung unsur-unsur, baik unsur subjektif maupun objektif, yaitu :
Unsur subjektif : 1.  Dengan sengaja
                          2. Secara melawan hukum
Unsur Objektif  : 1.  mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun
                          2. untuk tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik

Pada kasus ini sulit untuk membuktikannya, karena alat bukti berbentuk kartu kredit kosong ataupun dokumen elektronik, namun hal tersebut dapat dijadikan alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
Dan Pasal 5 ayat 2 UU ITE juga menegaskan bahwa :
“Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik  dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”
 Dengan demikian, alat bukti yang digunakan hakim untuk menjatuhkan putusan pada perkara pidana , dapat diperluas dari ketentuan alat bukti sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu bahwa alat bukti yang sah adalah :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Ketentuan mengenai alat bukti di atas merupakan ketentuan hukum acara pidana yang bersifat memaksa artinya semua jenis alat bukti yang telah diatur dalam pasal tersebut tidak dapat ditambah atau dikurangi.
Tindak pidana pencurian nomor dan data kartu kredit dapat dikenakan sanksi Pasal 46 ayat 2 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Referensi:
PDF UU ITE tahun 2008 di URL berikut : http://folder.idsirtii.or.id/pdf/uu-ite-11-2008.pdf


Sunday, June 8, 2014

Pelanggaran terkait TI

PENGERTIAN CYBER CRIME

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Ada 4 contoh yang saya berikan:
1. Pencurian Nomor dan Data Kartu Kredit.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

4. Pencurian Password dengan metode Sniffing
Sniffing adalah penyadapan disuatu jaringan yang sangat sulit untuk dicegah. Untuk sniffing saya pun pernah mencoba langsung, kira-kira pada tingkat 1 menggunakan OS backtrack dengan metode ettercap. Hanya dengan menginstall beberapa plugin tambahan, lalu menjalankan dengan prompt maka akan muncul beberapa pop-up tambahan dari ettercap. Cara kerjanya kita perlu join network/wifi publik kemudian kita setting agar ettercap membaca eth0 atau wlan0, lalu setelah dijalankan. Misal ada seseorang yang menggunakan wifi tersebut login ke suatu situs, maka akan muncul id dan password beserta situs apa yang dikunjungun, sejak saat itulah saya tidak pernah memakai wifi publik, karena tidak adanya keamanan dan juga saya mencoba hanya sesekali dan dirumah menggunakan wifi sendiri.

Referensi:
http://koeeko.wordpress.com/2014/04/23/modus-modus-kejahatan-dalam-ti-cyber-crime-dan-it-forensics/
Untuk no4 saya sudah pernah mencoba sendiri dan saya tidak melakukan menggunakan wifi public:)

Etika Penjual Mi Ayam

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Tukang? Janganlah menyebutnya dengan tukang, karena pekerjaan mereka lebih mulia daripada para pengemis di pinggir jalan yang hanya meminta tanpa bekerja keras. Penjual istilah yang lebih tepat untuk mendeskripsikan sesorang yang menjual barang ataupun jasa mereka. Disini akan saya bahas tentang penjual mi ayam yang ada di dekat perumahan saya.

Profesi penjual mi ayam bukanlah profesi yang sepele, jika dagangan laku maka penghasilan mereka bahkan bisa lebih banyak daripada karyawan swasta biasa. Selain menjual mi ayam, penjual juga harus bisa menjual jasa dalam arti jasa pelayanan terhadap pembeli. Atau bisa juga jasa antar ke rumah pembeli. Pembahasan kali ini apakah penjual mi ayam wajib memiliki etika? Seseorang yang bekerja, apapun pekerjaannya wajib memiliki etika yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Saya mengambil referensi dari penjual mi ayam keliling daerah Harapan Baru 1, Bekasi Barat. Namanya bapak Edi, perkiraan usianya sekitar 60 tahunan, sudah terlihat lesu dan warna rambutnya pun sudah bukan lagi hitam. Pak Edi berjualan berkeliling dari jam 8 pagi disekitaran daerah Harapan Baru 1. Namun ketika sudah jam 10 ke atas, beliau menetap didepan fotocopy Agung, tidak ada meja memang, hanya dengan 4 buah bangku plastik, beliau berjualan sampai jam 2 atau lebih cepat jika sudah habis. Saya sempat menanyakan pendapatan perharinya berkisar sekitar Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, wajar saja karena harga mi ayamnya tergolong murah, hanya dengan Rp. 10.000 bisa mendapatkan 1 porsi mi ayam pangsit.

Yang harus dilakukan penjual mi ayam :
1. Menyediakan mi ayam dengan kualitas baik, dan harga terjangkau
2. Sopan, dan ramah terhadap pembeli
3. Memiliki tempat yang nyaman untuk pembeli yang ingin menikmati mi ayam, atau jika hanya penjual keliling, gerobak yang digunakan bersih dan rapih
4. Untuk penjual mi ayam keliling, memiliki tempat pangkalan yang tidak menganggu aktivitas warga dan pedagang lainnya
5. Walaupun hanya penjual mi ayam, tetapi penampilan seorang penjual juga harus diperhatikan. Bukan dengan pakaian mewah, berpakaian yang sopan dan enak dipandang.

Untuk membicarakan tentang penjual mi ayam keliling, ada beberapa aturan yang harus penjual ketahui dan dilaksanakan :
1. Jangan mengambil tempat pedagang mi ayam lainnya, karena akan menjadi persaingan dan menimbulkan percekcokan
2. Apabila terpaksa menjual dekat dengan pedagang mi ayam lainnya, jangan merebut pelanggan mereka, karena setiap pembeli berhak memilih
3. Biasanya, pedagang keliling menyediakan kursi untuk pembeli jikalau suatu ketika pembeli ingin makan di tempat dan tidak adanya fasilitas kursi di sekitar.

Referensi:
http://tugas01-etika-profesi.blogspot.com/2012/10/pengertian-etika.html
Untuk referensi penjual mi ayam, saya menanyakan langsung dengan bapak edi