Sunday, June 8, 2014

Pelanggaran terkait TI

Posted on 11:15:00 PM by Panji Pangestu

PENGERTIAN CYBER CRIME

Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Ada 4 contoh yang saya berikan:
1. Pencurian Nomor dan Data Kartu Kredit.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

4. Pencurian Password dengan metode Sniffing
Sniffing adalah penyadapan disuatu jaringan yang sangat sulit untuk dicegah. Untuk sniffing saya pun pernah mencoba langsung, kira-kira pada tingkat 1 menggunakan OS backtrack dengan metode ettercap. Hanya dengan menginstall beberapa plugin tambahan, lalu menjalankan dengan prompt maka akan muncul beberapa pop-up tambahan dari ettercap. Cara kerjanya kita perlu join network/wifi publik kemudian kita setting agar ettercap membaca eth0 atau wlan0, lalu setelah dijalankan. Misal ada seseorang yang menggunakan wifi tersebut login ke suatu situs, maka akan muncul id dan password beserta situs apa yang dikunjungun, sejak saat itulah saya tidak pernah memakai wifi publik, karena tidak adanya keamanan dan juga saya mencoba hanya sesekali dan dirumah menggunakan wifi sendiri.

Referensi:
http://koeeko.wordpress.com/2014/04/23/modus-modus-kejahatan-dalam-ti-cyber-crime-dan-it-forensics/
Untuk no4 saya sudah pernah mencoba sendiri dan saya tidak melakukan menggunakan wifi public:)

No Response to "Pelanggaran terkait TI"

Leave A Reply