Tuesday, June 10, 2014

Sanksi Terhadap Pelanggaran di bidang TI

Posted on 6:47:00 PM by Panji Pangestu

PENCURIAN NOMOR DAN DATA KARTU KREDIT

Hukum bertujuan untuk menciptakan keadaan dalam hidup bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan teknologi informasi menjadi awal dari keberadaan cyber crime, dimana dampak cyber crime yang negatif dapat merusak seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena itu kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.

Cyber crime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian nomor dan data kartu kredit

Saya mengambil contoh terkait dengan tulisan saya sebelumnya yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Pencurian nomor dan data kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi dan sebagai salah satu apresiasi dengan diberikan banyak penawaran istimewa. Pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dan cara kerjanya diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

Perbuatan pencurian nomor dan data kartu kredit ini tidak diatur dalam Kitang Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, walaupun di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE), tetapi tindakan pencurian nomor dan data kartu kredit tidak diatur secara khusus. Namun demikian Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE yang menegaskan beberapa perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana, termasuk larangan mengakses komputer dan atau sistem elektronik pihak lain secara melawan hukum, sehingga perbuatan menyebarkan dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung unsur-unsur, baik unsur subjektif maupun objektif, yaitu :
Unsur subjektif : 1.  Dengan sengaja
                          2. Secara melawan hukum
Unsur Objektif  : 1.  mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun
                          2. untuk tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik

Pada kasus ini sulit untuk membuktikannya, karena alat bukti berbentuk kartu kredit kosong ataupun dokumen elektronik, namun hal tersebut dapat dijadikan alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
Dan Pasal 5 ayat 2 UU ITE juga menegaskan bahwa :
“Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik  dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”
 Dengan demikian, alat bukti yang digunakan hakim untuk menjatuhkan putusan pada perkara pidana , dapat diperluas dari ketentuan alat bukti sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu bahwa alat bukti yang sah adalah :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Ketentuan mengenai alat bukti di atas merupakan ketentuan hukum acara pidana yang bersifat memaksa artinya semua jenis alat bukti yang telah diatur dalam pasal tersebut tidak dapat ditambah atau dikurangi.
Tindak pidana pencurian nomor dan data kartu kredit dapat dikenakan sanksi Pasal 46 ayat 2 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Referensi:
PDF UU ITE tahun 2008 di URL berikut : http://folder.idsirtii.or.id/pdf/uu-ite-11-2008.pdf


2 Response to "Sanksi Terhadap Pelanggaran di bidang TI"

.
gravatar
Unknown Says....

Nggak jelas sanksi yg berlaku terhadap pelanggaran dibidang IT Pada tulisan ini

.
gravatar
Unknown Says....

Nggak jelas sanksi yg berlaku terhadap pelanggaran dibidang IT Pada tulisan ini

Leave A Reply