Tuesday, June 10, 2014
Sanksi Terhadap Pelanggaran di bidang TI
Posted on 6:47:00 PM by Panji Pangestu
PENCURIAN NOMOR DAN DATA KARTU KREDIT
Hukum bertujuan untuk menciptakan
keadaan dalam hidup bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat
suatu keserasian, suatu ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan
teknologi informasi menjadi awal dari keberadaan cyber crime, dimana dampak cyber
crime yang negatif dapat merusak seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh
karena itu kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan
masyarakat.
Cyber crime adalah suatu tindak
pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum
didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi
informasi elektronik atau menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus
cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian nomor dan data
kartu kredit
Saya mengambil contoh terkait dengan tulisan saya sebelumnya yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Pencurian nomor dan data kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat
pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan
para nasabahnya bertransaksi dan sebagai salah satu apresiasi dengan diberikan
banyak penawaran istimewa. Pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk
kemudahan dan cara kerjanya diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Penyalahgunaan kartu kredit milik
orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan
dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik
orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant,
hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu
kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
Perbuatan pencurian nomor dan
data kartu kredit ini tidak diatur dalam Kitang Undang-Undang Hukum Pidana. Saat
ini, walaupun di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya
disebut Undang-Undang ITE), tetapi tindakan pencurian nomor dan data kartu
kredit tidak diatur secara khusus. Namun demikian Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang
ITE yang menegaskan beberapa perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana,
termasuk larangan mengakses komputer dan atau sistem elektronik pihak lain
secara melawan hukum, sehingga perbuatan menyebarkan dapat dianggap sebagai
sebuah tindak pidana.
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung
unsur-unsur, baik unsur subjektif maupun objektif, yaitu :
Unsur subjektif : 1. Dengan sengaja
2. Secara melawan hukum
Unsur Objektif : 1. mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apa pun
2.
untuk tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Pada kasus ini sulit untuk
membuktikannya, karena alat bukti berbentuk kartu kredit kosong ataupun dokumen
elektronik, namun hal tersebut dapat dijadikan alat bukti sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
“Informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
Dan Pasal 5 ayat 2 UU ITE juga
menegaskan bahwa :
“Informasi elektronik dan/atau
Dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”
Dengan demikian, alat bukti yang digunakan
hakim untuk menjatuhkan putusan pada perkara pidana , dapat diperluas dari
ketentuan alat bukti sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu
bahwa alat bukti yang sah adalah :
1. Keterangan
saksi
2. Keterangan
ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan
terdakwa
Ketentuan mengenai alat bukti di
atas merupakan ketentuan hukum acara pidana yang bersifat memaksa artinya semua
jenis alat bukti yang telah diatur dalam pasal tersebut tidak dapat ditambah
atau dikurangi.
Tindak pidana pencurian nomor dan
data kartu kredit dapat dikenakan sanksi Pasal 46 ayat 2 yang berbunyi: Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Referensi:
PDF UU ITE tahun 2008 di URL
berikut : http://folder.idsirtii.or.id/pdf/uu-ite-11-2008.pdf
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 Response to "Sanksi Terhadap Pelanggaran di bidang TI"
Nggak jelas sanksi yg berlaku terhadap pelanggaran dibidang IT Pada tulisan ini
Nggak jelas sanksi yg berlaku terhadap pelanggaran dibidang IT Pada tulisan ini
Leave A Reply